Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
317/Pdt.P/2026/PA.Pra Milih binti Amaq Ilum Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 317/Pdt.P/2026/PA.Pra
Tanggal Surat Rabu, 28 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Milih binti Amaq Ilum
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair: 
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2.    Menetapkan bahwa Lapur bin Amaq Kedui  telah meninggal dunia pada tanggal 29 Juni 2026 dirumah duka karena sakit di Dusun Semundak, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah
3.    Menetapkan bahwa pemohon dan almarhum Lapur bin Amaq Kedui adalah orang tua kandung dari anak yang bernama:
3.1    Endang, Perempuan, Pujut 25-02-1988, Usia 38 Tahun sudah menikah
3.2    Sudrajat, Laki-laki, Kulat 31-12-1992, Usia 34 Tahun sudah menikah
3.3    Nining Astuti, Perempuan, Semenduk 09-11-2001, Usia 25 Tahun
3.4    Yogya Amelkap, Laki-laki, Semenduk 18-11-2008, Usia 18 Tahun
3.5    Cahya Jaenim, Perempuan, Lombok Tengah 06-06-2017, Usia 9 Tahun
4.    Menetapkan Pemohon sebagai Wali terhadap anak yang bernama :
4.1    Cahya Jaenim, Perempuan, Lombok Tengah 06-06-2017, Usia 9 Tahun
5.    Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku;
Subsidair 
Dan atau Penetapan lain yang seadil-adilnya:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak