| Petitum |
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Lalu Sumbali bin H. Lalu Husni alias Lalu Darmayat telah meninggal dunia dirumah duka sekitar pada tanggal 07 Juni 2019 karena sakit (surat keterangan terlampir) dan Lalu Muhrim Bin H. Lalu Husni alias Lalu Darmayat telah meninggal dunia dirumah duka pada tanggal 05 Mei 2019 karena sakit (surat keterangan terlampir).
3. Menetapkan Pemohon sebagai Wali terhadap anak yang bernama :
3.1 Baiq Siti Marhamah binti Lalu Muhrim, perempuan, 01-01-2007/18 tahun
3.2 Baiq Salma Agustina binti Lalu Muhrim, perempuan, 03-08-2013/12 tahun
Dalam kepengurusan menandatangani sertifikat turun waris dari Almarhum H. Lalu Husni ke Lalu Muhrim dengan luas yang tertera di sertifikat 15.480 M?2; dan atas nama milik bersama atau semua ahli waris dari H. Lalu Husni
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku;
Subsidair
Dan atau Penetapan lain yang seadil-adilnya: |