| Petitum |
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan NURUL AINI BINTI NURNUN, lahir di Penujak pada tanggal 22 April 2007 (pemegang Akta Kelahiran Nomor: 5202-LT-05102012-0542) adalah orang yang berada Di Bawah Pengampuan (Curatele) karena mengalami Disabilitas Intelektual (Down Syndrome);
3. Menetapkan Pemohon (RAHIMI ALFANSURI BIN NURNUN) sebagai Pengampu Sah dari adik kandung Pemohon yang bernama NURUL AINI BINTI NURNUN;
4. Memberikan izin dan wewenang penuh kepada Pemohon (RAHIMI ALFANSURI BIN NURNUN) untuk bertindak untuk dan atas nama serta mewakili NURUL AINI BINTI NURNUN dalam melakukan segala tindakan hukum keperdataan, khususnya untuk mengajukan Gugatan Waris di Pengadilan Agama maupun mengurus administrasi pendaftaran hak-hak atas harta warisan demi kemaslahatan adik Pemohon tersebut;
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDER:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|