Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
660/Pdt.G/2024/PA.Pra | 1.Hajjah Salimah binti Amaq Rawi 2.Mahnum binti Amaq Menah 3.Zaenap binti Amaq Menah 4.Hindun binti Amaq Menah 5.Serinah alias Hajjah Nurul Aini binti H. Saleh 6.Serini binti H. Saleh 7.H. Hasan bin H. Saleh 8.Husen bin H. Saleh 9.Yusuf bin H. Saleh 10.Kasim bin H. Manan 11.Hasanah binti H. Manan 12.Ahyar bin H. Manan 13.Munawir Hadi bin H. Manan 14.Abdurrasid bin H. Manan 15.H. Muzaki bin H. Ramli 16.Hirmawati binti H. Muzaki 17.Ana binti H. Muzaki 18.Yulianti binti H. Muzaki 19.Mujammil bin H. Muzaki 20.Anisah binti Awi 21.Athar bin Awi 22.Imah binti Awi 23.Hadijah binti Awi |
1.Andri Anggriawan bin Salam 2.Larasati binti Salam 3.Inaq Andri alias Saknah binti Amaq Saknah 4.Papin alias Amaq Anah bin Amaq Rawi 5.H. Latif bin Amaq Rawi 6.Munawir bin Supardi 7.Masrun bin Smain 8.Mastah binti Smain 9.Masirah binti Smain 10.Masti binti Smain 11.Mahuri binti Smain 12.Inaq Muhammadun binti Amaq Diraji 13.Mahdin alias H. Mahdin bin H. Muhamadun 14.Adnan bin H. Muhamadun 15.Musnah binti H. Muhamadun 16.Hasmah binti H. Muhamadun 17.Salmah binti H. Muhamadun |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 660/Pdt.G/2024/PA.Pra | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah Obyek Sengketa; 3. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat serta Para Turut Tergugat adalah ahli waris Alm. AMAQ RAWI dan Almh. INAQ RAWI yang sah dan berhak terhadap harta warisan peninggalan Alm. AMAQ RAWI dan Almh. INAQ RAWI (tanah obyek sengketa); 4. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa berupa tanah seluas ± 34.323 M2 (tiga puluh empat ribu tiga ratus dua puluh tiga meter persegi), yang terbagi menjadi 9 (Sembilan) obyek dengan rincian sebagai berikut : 3.1. Sebidang tanah sawah seluas 3.100 m2 (tiga ribu serratus meter persegi), terletak di Dusun Aman Desa Presak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Saat ini dikuasai oleh ANDRI ANGGRIAWAN Bin SALAM,DKK. (Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3), dengan batas-batas sebagai berikut : 6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah-tanah obyek sengketa aquo untuk dibagi waris kepada seluruh ahli waris AMAQ RAWI dan Almh. INAQ RAWI sesuai dengan bagiannya masing-masing dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun di atasnya dan bila tidak dijalankan dengan sukarela maka akan dijalankan dengan alat kekuasaan Negara dan apabila penyerahan harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, dijual dengan cara dilelang di muka umum; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat berupa kerugian Materil sebesar Rp. 170. 285.714 (seratus tujuh puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat belas rupiah) dan kerigian Immateril (Moril) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total kerugian yang diderita oleh Para Penggugat yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng berjumlah Rp. 670.285.714,-(enam ratus tujuh puluh juta duaratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat belas rupiah); 8. Menghukum Para Tergugat dengan mengurangi bagian masing-masing Para Tergugat atas harta warisan peninggalan Alm. AMAQ RAWI dan Almh. INAQ RAWI (tanah obyek sengketa), apabila kerugian tersebut tidak sanggup dibayarkan oleh Para Tergugat; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara ini; 10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tuduk (mentaati) isi putusan perkara in cassu, sebagai konsekwensi asas interpares dari putusan perdata, yaitu “mengikat Para Pihak yang berperkara”; 11. Menyatakan hukum bahwa putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 12. Menghukum pada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |