| Petitum |
Primair
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menetapkan bahwa Berah alias Aq. Menim telah meninggal dunia di rumah duka sekitar pada tahun 2018 karena sakit (surat keterangan terlampir).
3. Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap anak yang Bernama:
3.1 Ixbal sartika andika, laki-laki, umur 17 Tahun
3.2 Aqilla Mufia, perempuan umur 9 Tahun
Dalam kepengurusan mendatangani Akta Hibah tanah perkebunan dengan luas 1.500 M2 dan NOP. 52.02.020.020.035.0025.0 a/n Amaq Menim Selaku Ahli Waris
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku;
Subsider
Dan atau penetapan lain yang seadil-adilnya: |