| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon HAJJAH NURHASANAH dan Almarhum H. USMAN terhadap anak yang bernama PUTRA HAMDANI, Laki-Laki, Usia ± 32 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat Tinggal Powen, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Prov. Nusa Tengggara Barat. Merupakan anak kandung dari pasangan suami istri yang bernama MOHAMMAD ILHAM (Ayah Kandung) dan NAWANI (Ibu Kandung).
3. Menetapkan bahwa anak yang bernama PUTRA HAMDANI berada dibawah pengasuhan dan pemeliharaan Pemohon sebagai anak angkat.
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar dicatatkan pada register yang tersedia untuk itu.
5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Ae quo Et Bono).
|