INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
267/Pdt.P/2025/PA.Pra | Tanip binti Tombang | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 267/Pdt.P/2025/PA.Pra | ||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Primair :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Lalu Martabat bin Lalu Wiraksa alias Bapak Muslim pada hari selasa Tanggal 02 September 2015 di Kota Mataram, (akta Kematian terlampir);
3. Menetapkan Pemohon sebagai Wali Pengampu (Curator) terhadap anak kandungnya yang bernama Lalu M. Nurul Jihad bin Lalu Martabat, laki-laki, usia 13 tahun;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
Subsidair:
Dan atau Penetapan lain yang seadil-adilnya ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |