Primair :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Bahwa telah meninggal dunia seorang Laki-laki yang bernama Almarhum Haji Hamzah bin Usman Amrullah pada tanggal 13 Mei 2026 di Rumah Sakit Umum Daerah Praya (surat keterangan Kematian terlampir) disebut sebagai Pewaris
3. Menetapkan Almarhum Haji Hamzah bin Usman Amrullah (Pewaris) meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris :
3.1 Rakmah binti Amaq Azhar (Istri)
3.2 M. Faesal Arrahman bin Haji Hamzah (Anak)
4. Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini hanya untuk mengurus Pencairan Pencairan Uang Tabungan Pensiun Rekening Bank NTB Syariah no Rek : 015020881728 atas nama Haji Hamzah
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
Subsidair:
Dan atau Penetapan lain yang seadil-adilnya ; |