Petitum |
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum Jaber Alias Amaq Derun (Alm) telah meninggal dunia dalam keadaan islam pada tahun 1987;
3. Menyatakan hukum Tapis (Almh) telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tahun 1981 dan Genim (Almh) telah meninggal dunia dalam keadaan islam pada tahun 1984;
4. Menetapkan Para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris Jaber Alias Amaq Derun (Alm);
5. Menetapkan harta benda peninggalan Jaber Alias Amaq Derun (Alm) yang ia dapatkan dari kedua orang tuanya Siti dan Deralim telah meninggal dunia lebih dulu dari Pewaris, harta peninggalan/warisan tersebut berupa :
5.1 Tanah sawah seluas ±12.750 M2 dan sekarang telah bersertifikat nomor 196 tanggal 23 Desember 1996 a.n Derun yang dikuasai oleh Tergugat, terletak di Bagik Iwur, Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : Tanah H. Lemuh, Tuan Serip dan/atau Haji Gerip
Senelah Barat : Tuan Serip dan/atau Haji Gerip
Sebelah Selatan : Tanah Juane dan Saluran Irigasi
Sebelah Utara : Saluran Irigasi, Tanah Tuan Serip, H. Sosiawan
5.2 Tanah sawah seluas ±42 are yang terletak di Toang Kadek, Desa Segala Anyar, kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : Tanah Amaq Ice
Senelah Barat : Tanah Gantar & Amaq Tin
Sebelah Selatan : Tanah Selamat & Amaq Anggun
Sebelah Utara : Jalan Desa
5.3 Tanah sawah seluas ±40 are yang dikuasai oleh Tergugat, terletak di Lendang Re Dusun Balemontong, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : Tanah Gerip
Senelah Barat : Tanah Saparwadi
Sebelah Selatan : Saluran Irigasi
Sebelah Utara : Jalan Samah
5.4 Tanah sawh seluas ±2.710 M2 dan sekarang telah bersertifikat nomor 547 tanggal 24 Desember 1996 a.n Indrum yang dikuasai oleh Penggugat 1, terletak di Cegiri, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : Tanah Sepir
Senelah Barat : Tanah Haji Egol
Sebelah Selatan : Tanah Amaq Budi
Sebelah Utara : Tanah Kiayi Sume
5.5 Tanah sawah seluas ±4 are yang diuasai oleh Tergugat, terletak di Dusun Batu Bangka, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : Tanah Sinum
Senelah Barat : Tanah Same
Sebelah Selatan : Saluran Irigasi dan Jalan Desa
Sebelah Utara : Tanah Ditah
6. Menetpkan hak dan bagian masing-masing ahli waris Jaber Alias Amaq Derun (Alm) terhadap keseluruhan obyek sengketa sesuai dengan Hukum Faraid (Hukum Waris Islam yang berlaku);
7. Menetapkan perbuatan Tergugat yang menjual dan mengalihkan hak atas tanah obyek sengketa 3.2 dan 3.4 tanpa klausul melibatkan ahli waris lainnya adalah melawan hak dan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
8. Menyatakan hukum surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah, cacat yuridis sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan/atau tidak berlaku dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum/pembuktian segala bentuk surat baik berupa surat pernyataan, surat gadai, Akta Jual Beli, Sertifikat, SPPT, dari Pihak Ketiga atau siapapun yang menimbulkan hak baru atas obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan Pewaris Jaber Alias Amaq Derun (Alm) yang belum pernah di bagi waris;
9. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa tersebut;
10. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah sawah Jaber Alias Amaq Derun (Alm) tersebut untuk mengosongkan, membagi dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat Negara baik POLRI dan TNI;
11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan perkara ini;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|