| Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa wali nasab Pemohon bernama MOH. SYUKRI adalah wali adhal;
3. Menetapkan dan menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Praya selaku wali hakim untuk menikahkan Pemohon BAIQ RUSMIYATI Binti MOH. SYUKRI dengan calon suami Pemohon yang bernama JULI AGUNG KRISBIANTORO Bin KAMALI WS;
4. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |