| Petitum |
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Nurjati bin Doren dengan Murniati binti Bnung alias Amaq Murniati telah pergi keluar negeri pada 01 Juli 2009 dan hingga saat ini tidak diketaui alamatnya secara jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia (surat ket. kematian terlampir).
3. Menetapkan bahwa Nurjati bin Doren dengan Murniati binti Bnung alias Amaq Murniati adalah orang tua kandung dari anak yang bernama:
3.1 Razi Awang, laki-laki, 17-11-2007, lahir di pejeruk umur 18 tahun
4. Menetapkan Pemohon sebagai Wali terhadap anak yang bernama:
4.1 Razi Awang, laki-laki, 17-11-2007, lahir di pejeruk umur 18 tahun
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku;
Subsidair
Dan atau Penetapan lain yang seadil-adilnya:
|