| Petitum |
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Bahwa Jalal alias H. Jalal bin Solihi telah meninggal dunia pada tanggal 04 Maret 2026 (akta kematian terlampir) di rumah duka di Dusun Kebun Tengak RT.001, Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah (surat keterangan terlampir).
3. Menetapkan Pemohon sebagai Wali terhadap anak yang bernama :
Ahmad Zulkarnaen, laki-laki, umur 15 tahun
Dalam kepengurusan Taspen A/n Jalal alias H. Jalal bin Solihi.
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku;
Subsidair
Dan atau Penetapan lain yang seadil-adilnya: |