| Petitum |
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan anak yang bernama MARIA ULFA BINTI NURNUN, lahir di Penujak pada tanggal 27 April 2009 (pemegang Akta Kelahiran Nomor: 5202-LT-05102012-0521) adalah anak yang berada di bawah perwalian;
3. Menetapkan Pemohon (RAMLI YASIN BIN NURNUN) sebagai Wali Hukum dari adik kandung Pemohon yang bernama MARIA ULFA BINTI NURNUN;
4. Memberikan izin dan wewenang kepada Pemohon (RAMLI YASIN BIN NURNUN) untuk bertindak untuk dan atas nama serta mewakili MARIA ULFA BINTI NURNUN dalam melakukan segala tindakan hukum keperdataan, khususnya untuk mengajukan Gugatan Waris di Pengadilan Agama maupun mengurus administrasi pendaftaran hak-hak atas harta warisan demi kepentingan dan kemaslahatan anak tersebut;
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDER:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|