Petitum |
PRIMER:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan Berharga Sita Marital tersebut;
3. Menetapkan anak yang bernama :
- Lalu Alvino Mandala Prawira, laki-laki, usia 11 tahun
- Lalu Wisnu Ardana, laki-laki, usia 9 tahun
- Lalu Yuriko Karnavian, laki-laki, usia 3 tahun
Berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat karena masih berumur dibawah 12 tahun ( Masih Mumayiz ).
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya hadhanah (nafkah anak) tersebut setiap bulan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
5. Menghukum tergugat untuk membayar Nafkah Mut’ah,Madiyah dan nafkah Iddah kepada tergugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar mahar berupa sebidang tanah 400M2, Emas Murni 15 gram, dan seperangkat alat sholat setelah gugatan ini berkekuatan hukum tetap. ( Inkracht Van Gewisjde )
7. Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk membagi sisa pinjaman sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari 34 kali angsuran, sebesar Rp. 3.150.700,- (tiga juta seratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) .
8. Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk membagi sisa pinjaman sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari 36 kali angsuran, sebesar Rp. 557.000,- (lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah ) per bulan.
9. Membebankan biaya perkara sesuai hukum.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya; ( ex aequo et bono ) ;
|