Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
367/Pdt.G/2024/PA.Pra Sandar binti Jumasip Samar alias Inaq Tomong binti Kamar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 367/Pdt.G/2024/PA.Pra
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sandar binti Jumasip
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDI KURNIAWAN, S.H.Sandar binti Jumasip
Tergugat
NoNama
1Samar alias Inaq Tomong binti Kamar
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI
-    Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Putusan  Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1241/K/AG/2023 Tertanggal 15 Deseber 2023  Jo putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 73/Pdt.G/2023/PTA.MTR tertanggal 26 Juni tahun 2023  bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijah 1444 H, Jo Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 276/PDT.G/2022/PA.Pra tertanggal 21 Maret tahun 2023

DALAM POKOK PERKARA
1    Mengabulakan perlawanan pelawan  Seluruhnya ;
2    Menyatakan hukum pelawan adalah pelawan yang baik dan benar
3    Menyatakan hukum  tanah obyek sengketa  merupakan hak milik dari pelawan  seluas  + 3.000 M2  atau  sama dengan 30 are terletak Dusun Pejeruk, Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Dengan Batas – Batas Sebagai Berikut:
-    Sebelah Utara     : Tanah H. Muhtar
-    Sebelah Selatan     : Tanah Gemuh
-    Sebelah Timur     : Tanah Diwat
-    Sebelah Barat     :  Tanah  Tomong ( hasil pemberian dari perdamaian     
                                    antara  Pelawan dan para turut terlawan)
4    Menyatakan hukum sah penyelesaian permasalahan waris mal waris melalui perdamaian secara sukarela dan kekelurgaan antara pelawan, turut terlawan 1 s/d 6  dengan terlawan  pada tahun 2018 dikantor kepala Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah
5    Menyatakan hukum Tidak ada lagi permasalahan waris mal waris antara pelawan , turut terlawan 1 s/d 6  dengan terlawan  karena telah diselesaikan secara  sukarela dan kekelurgaan antara pelawan, turut terlawan 1 s/d 6  dengan terlawan  pada tahun 2018 dikantor kepala Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah
6    Menyatakan Hukum   Tanah Seluas 1.939 M2  Terletak di  Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Tercatat Dalam Sertifikat Hak Milik  Nomor 01210  Atas Nama Tomong  Merupakan Tanah hak milik terlawan   Yang diperoleh  dari pemberian pelawan dan turut terlawan 1 s/d 6  Untuk Menyelesaiakan Permasalahan Waris- mal waris  Antara pelawan, turut  terlawan 1 s/d 6 dan terlawan dengan batas sebagai berikut:
-     Sebelah Utara     : Tanah Bahar dan sandar
-    Sebelah Selatan     : Tanah H. muhtar
-    Sebelah Timur     : Tanah Gemuh
-    Sebelah Barat     : Embung (yang dikuasai oleh para penggugat dan
Turut Tergugat)
7    Menyatakan hukum sah segala surat- surat yang timbul diatas tanah obyek sengketa maupun diatas tanah bagian masing-masing pelawan, terlawan serta para turut terlawan setelah dilaksanakanya penyelesaian permasalahan waris mal waris melalui perdamaian secara sukarela dan kekelurgaan antara pelawan, turut terlawan 1 s/d 6  dengan terlawan  pada tahun 2018 dikantor kepala Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah
8    Menyatakan hukum Putusan  Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1241/K/AG/2023 Tertanggal 15 Deseber 2023  Jo putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 73/Pdt.G/2023/PTA.MTR tertanggal 26 Juni tahun 2023  bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijah 1444 H, Jo Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 276/PDT.G/2022/PA.Pra tertanggal 21 Maret tahun 2023 tidak dapat dilaksanakan ( non exkutable)
9    Menghukum terlawan untuk membayar biaya perkara.

 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya   berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono  )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak