Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
544/Pdt.G/2024/PA.Pra Baiq Emilia Permata Dewi Lalu Rosy Marta Wirawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 544/Pdt.G/2024/PA.Pra
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Baiq Emilia Permata Dewi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Zarman Hadi, S.H.,M.H.Baiq Emilia Permata Dewi
Tergugat
NoNama
1Lalu Rosy Marta Wirawan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Putra Riady, S.H.Lalu Rosy Marta Wirawan
Petitum

PRIMER:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan Berharga Sita Marital tersebut;
3.    Menetapkan anak yang bernama :
-    Lalu Alvino Mandala Prawira, laki-laki, usia 11 tahun
-    Lalu Wisnu Ardana, laki-laki, usia 9 tahun
-    Lalu Yuriko Karnavian, laki-laki, usia 3 tahun
Berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat karena masih berumur dibawah 12 tahun ( Masih Mumayiz ).
4.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya hadhanah (nafkah anak) tersebut setiap bulan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
5.    Menghukum tergugat untuk membayar  Nafkah Mut’ah,Madiyah dan nafkah Iddah kepada tergugat.
6.    Menghukum Tergugat  untuk membayar mahar berupa sebidang tanah 400M2, Emas Murni 15 gram, dan seperangkat alat sholat setelah gugatan ini berkekuatan hukum tetap. ( Inkracht Van Gewisjde )
7.    Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk membagi sisa pinjaman  sebesar  Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)  dari 34 kali angsuran,  sebesar Rp. 3.150.700,- (tiga juta seratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) .
8.    Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk membagi sisa pinjaman  sebesar  Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)   dari 36 kali angsuran,  sebesar Rp. 557.000,- (lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah ) per bulan.
9.    Membebankan biaya perkara sesuai hukum.

SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon  putusan lain yang seadil-adilnya; ( ex aequo et bono ) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak