Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
626/Pdt.G/2024/PA.Pra Rauhiati binti Amaq Rauhi alias Asip Rohandi bin Muti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 626/Pdt.G/2024/PA.Pra
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rauhiati binti Amaq Rauhi alias Asip
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Jayadi, S.H.Rauhiati binti Amaq Rauhi alias Asip
Tergugat
NoNama
1Rohandi bin Muti
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Totok Sugiarto, S.H.Rohandi bin Muti
Petitum
Primair
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas objek sengketa poin 3.1 dan poin 3.2
3. Menyatakan bahwa Objek sengketa pada posita ke 3 poin 3.1 sampai 3.7 adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang harus dibagi dua, 1/2 (seperdua) untuk bagian Penggugat dan 1/2 (seperdua) untuk bagian Tergugat atau seniali harga bersama tersebut, yaitu berupa :
3.1 Tanah sawah seluas +110 m2 (11 are) yang terletak di dusun Sandik Desa Presak Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagi berikut :
Batas Utara : tanah Amaq Nurul
Batas Timur : tanah Inaq Sar dan Munawar
Batas Barat : tanah Rasip
Batas Selatan : tanah Amaq Keneq
3.2 Tanah Kebun seluas +10 m2 (1 are) yang terletak di dusun Sandik Desa Presak Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagi berikut :
Batas Utara : Rumah Muhlil
Batas Timur : Jalan Desa Presak
Batas Barat : rumah Penggugat dan Tergugat
Batas Selatan : rumah Ruslan
3.3 Sapi 6 ekor, dengan rincian 4 ekor sapi Betina warna kuning dengan ekstimasi harga saat ini kalau dijual seharga Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah) perekor dan 2 ekor anak sapi berumur 5 bulan dengan perkiraan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) perekor.
3.4 Sepeda motor Honda merek Yamaha vario tahun 2011, Nomor Polisi DR 4187 BU perkiraan harga Rp. 10.000.000 ( sepulu juta rupiah)
3.5 Traktor Yanmar, perkiraan harga Rp. 12.000.000 ( duabelas juta rupiah)
3.6 Kwh meter listrik daya 900 kwh sebanyak 4 buah
3.7 1 unit rumah ukuran 8x6 meter, biaya pembuatan rumah + Rp.80.000.000 (delapan pulu juta rupiah
4. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai Objek sengketa tersebut untuk menyerahakan setengah dari harta bersama/objek sengketa atau setengah dari nilai harta bersama/objek sengketa tersebut kepada Penggugat.
5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat
 
 
7. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Subsidair
Mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak