Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
350/Pdt.G/2024/PA.Pra Ida Rohayani, S.E binti H. Moh. Ikhsan Abdul Hamid, S.Pd bin H. Abdul Rasyid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 350/Pdt.G/2024/PA.Pra
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ida Rohayani, S.E binti H. Moh. Ikhsan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lestari Ramdani, S.HIda Rohayani, S.E binti H. Moh. Ikhsan
Tergugat
NoNama
1Abdul Hamid, S.Pd bin H. Abdul Rasyid
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
2.    Menyatakan hokum harta bersama (Gono-Gini) antara Penggugat dan Tergugat berupa :
a.    2 rumah, masing-masing di antaranya sebagai berikut:
-    1 rumah terletak di Langko Gading, Desa Langko, Kecamatan Janepria, Kabupaten Lombok Tengah, dengan Luas ± 1 are. Dengan batas-batas sebagai berikut:
•    Sebelah Barat        : Tanah milik Ismanto
•    Sebelah Timur        : Tanah milik H. Munasir
•    Sebelah Selatan    : Tanah milik Mahrudin
•    Sebelah Utara        : Gang
-    1 rumah yang terletak di Langko Gading, Desa Langko, Kecamatan Janepria, Kabupaten Lombok Tengah, dengan Luas ± 1 are. Dengan batas-batas sebagai berikut:
•    Sebelah Barat        : Jalan
•    Sebelah Timur        : Tanah milik Alim
•    Sebelah Selatan    : Gang
•    Sebelah Utara        : Tanah milik Maspan
b.    Sawah seluas 45 are yang terletak di Bagek  Tengak, Desa Loang Make, Kecamatan Janeprie Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
•    Sebelah Barat        : Tanah milik Saefullah
•    Sebelah Timur        : Tanah milik Amaq Sarinah
•    Sebelah Selatan    : Tanah milik Musa
•    Sebelah Utara        : Tanah milik Tuan Muhur
c.    Tanah seluas 27,5 are  yang terletak di Bagek Bais, Desa Lang Make Kecamatan Janepria Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
•    Sebelah Barat        : Tanah milik Inaq Sapiah
•    Sebelah Timur        : Tanah milik Orang Londer
•    Sebelah Selatan    : Tanah milik Orang Liung
•    Sebelah Utara        : Tanah milik Satar
d.    1  Unit mobil pick up Carry 1,5
e.    Tabungan di Koperasi SMPN 1 Praya Timur
f.    Arisan di TK janapria senilai Rp 39.000.000
g.    Piutang antara lain:
-    Dengan Santi senilai Rp. 37.000.000
-    Dengan Zarkasi senilai  Rp. 11.500.000
-    Dengan H.M Nasir senilaiRp. 15.000.000
-    Dengan Junaidi senilai Rp. 12.000.000
-    Dengan  Murzan isenilai Rp. 15.000.000
-    Dengan Dr. Indra senilai Rp. 10.000.000
Adalah sebagai Harta Bersama;
3.    Menyatakan hokum Penggugat dan Tergugat mendapat setengah bagian dari seluruh harta bersama (Gono-Gini) dengan pembagian setengah untuk Penggugat dan setengahnya untuk Tergugat;
4.    Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan pembagian harta Bersama tersebut pada Penggugat bila perlu dengan bantuan Kepolisian RI;
5.    Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan terhadap harta bersama (Gono-Gini) sebagaimana tersebut dalam petitum 2;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
7.    Atau mohon putusan lain yang adil menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak