INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
626/Pdt.G/2024/PA.Pra | Rauhiati binti Amaq Rauhi alias Asip | Rohandi bin Muti | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 626/Pdt.G/2024/PA.Pra | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Petitum | Primair
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas objek sengketa poin 3.1 dan poin 3.2
3. Menyatakan bahwa Objek sengketa pada posita ke 3 poin 3.1 sampai 3.7 adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang harus dibagi dua, 1/2 (seperdua) untuk bagian Penggugat dan 1/2 (seperdua) untuk bagian Tergugat atau seniali harga bersama tersebut, yaitu berupa :
3.1 Tanah sawah seluas +110 m2 (11 are) yang terletak di dusun Sandik Desa Presak Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagi berikut :
Batas Utara : tanah Amaq Nurul
Batas Timur : tanah Inaq Sar dan Munawar
Batas Barat : tanah Rasip
Batas Selatan : tanah Amaq Keneq
3.2 Tanah Kebun seluas +10 m2 (1 are) yang terletak di dusun Sandik Desa Presak Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagi berikut :
Batas Utara : Rumah Muhlil
Batas Timur : Jalan Desa Presak
Batas Barat : rumah Penggugat dan Tergugat
Batas Selatan : rumah Ruslan
3.3 Sapi 6 ekor, dengan rincian 4 ekor sapi Betina warna kuning dengan ekstimasi harga saat ini kalau dijual seharga Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah) perekor dan 2 ekor anak sapi berumur 5 bulan dengan perkiraan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) perekor.
3.4 Sepeda motor Honda merek Yamaha vario tahun 2011, Nomor Polisi DR 4187 BU perkiraan harga Rp. 10.000.000 ( sepulu juta rupiah)
3.5 Traktor Yanmar, perkiraan harga Rp. 12.000.000 ( duabelas juta rupiah)
3.6 Kwh meter listrik daya 900 kwh sebanyak 4 buah
3.7 1 unit rumah ukuran 8x6 meter, biaya pembuatan rumah + Rp.80.000.000 (delapan pulu juta rupiah
4. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai Objek sengketa tersebut untuk menyerahakan setengah dari harta bersama/objek sengketa atau setengah dari nilai harta bersama/objek sengketa tersebut kepada Penggugat.
5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat
7. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Subsidair
Mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |