Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
502/Pdt.G/2024/PA.Pra 1.Baiq Masitah binti L. Rusmin alias Lalu Rusmin
2.Sri Wijayanti Arnita binti Sahurip
Dedi Kurniawan bin Sahurip Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 502/Pdt.G/2024/PA.Pra
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Baiq Masitah binti L. Rusmin alias Lalu Rusmin
2Sri Wijayanti Arnita binti Sahurip
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dedi Kurniawan bin Sahurip
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan dan menyatakan Almarhum Sahurip bin Amaq Sahurip telah meninggal dunia pada tanggal 5 September 2023 karena sakit;
3. Menentapkan ahli waris dari Almarhum Sahurip bin Amaq Sahurip adalah seorang istri bernama: Baiq Masitah binti L. Rusmin alias Lalu Rusmin (Pemohon I) dan 3 (tiga) orang anak bernama (1) Dedi Kurniawan bin Sahurip, laki-laki, Umur 35 tahun (Termohon), (2) Sri Wijayanti Arnita binti Sahurip, perempuan, tanggal lahir 11 Januari 2006 (Pemohon II), (3) Muhamad Arshaka bin Sahurip, laki-laki, tanggal lahir 23 September 2021;
4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER
Apabila Pengadilan Agama Praya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak