Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Praya;
3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa AMAQ MUSTIRAH telah meninggal dunia pada tahun 1954 di Dusun Boyot, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah NTB dan meninggalkan ahli waris;
3.1. UTI (anak laki-laki);
3.2. KADEK (anak Perempuan);
3.3. AWEH (anak laki-laki);
3.4. OCONG alias H. RUSNI (anak laki-laki);
4. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa UTI (anak laki-laki) telah meninggal dunia pada tahun 2019 di Dusun Boyot, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah NTB dan meninggalkan ahli waris;
1. JAMILAH alias INAQ CAEN (anak Perempuan) T-1;
2. ITAH alias INAQ ROH (anak Perempuan) T-2;
3. HAJI DARMAWAN (anak laki-laki) T-3;
4. ISAH (anak Perempuan) T-4;
5. DEBOH (anak laki-laki) T-5;
6. HAJJAH HADIJAH (anak Perempuan) T-6;
7. ULUT (anak Perempuan) T-7;
5. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa KADEK (anak Perempuan) telah meninggal dunia pada tahun 1967 di Dusun Boyot, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah NTB dan meninggalkan ahli waris;
5.1. SAHNAN (anak laki-laki) P;
5.2. SAKNAH (anak Perempuan) TT-1, namun pindah agama ke Agama Hindu;
6. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa AWEH (anak laki-laki) telah meninggal dunia pada tahun 1980 di Dusun Boyot, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah NTB dan meninggalkan ahli waris;
6.1. YOK alias INAQ YUN (istri) TT-2;
6.2. YUN (anak laki-laki) T-8;
7. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa OCONG alias H. RUSNI (anak laki-laki) telah meninggal dunia pada tahun 2016 di Dusn Boyot, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah NTB dan meninggalkan ahli waris;
7.1. INAQ SENI (istri) TT-3;
7.2. SENI (anak Perempuan) T-9;
7.3. OTONG (anak laki-laki) T-10;
7.4. SUPAR (anak laki-laki) T-11;
8. Menetapkan harta peninggalan/warisan almarhum AMAQ MUSTIRAH yang belum dibagi waris kepada semua ahli warisnya yang berhak sebagai berikut;
8.1. Tanah Sawah seluas + 9000 M2/ 90 are yang terletak di Dusun Boyot, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah NTB dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah sawahnya H. Rajab
Sebelah Selatan : Tanah sawahnya H. Hairudin
Sebelah Timur : obyek 8.2 (pekarangan)
Sebelah Barat : Sawahnya Inaq Atam
8.2. Tanah Pekarangan seluas + 1000 M2/ 10 are yang terletak di Dusun Boyot, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah NTB dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah kebunnya Karim
Sebelah Selatan : Rumahnya Asan
Sebelah Timur : Kebunnya Amaq Rajab
Sebelah Barat : Obyek 8.1 (sawah)
8.3. Tanah sawah seluas + 2500 M2/ 25 are yang terletak di Montong Kerek, Dusun Sugi, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah NTB dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Tanah Sawahnya H. Moh Amin
Sebelah Timur : Rumahnya Amaq Serun/Dusun Sugi
Sebelah Barat : Tanah Sawahnya Rusni
8.4. Tanah sawah seluas +5000 M2/ 50 are yang terletak di Anyar, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah NTB dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah sawahnya Amaq Sakmah dan Wahyu
Sebelah Selatan : Tanah sawahnya UDI
Sebelah Timur : Tanah sawahnya H. Muhsinin
Sebelah Barat : Tanah sawahnya Nasih
9. Menetapkan hukum bagian masing-masing ahli waris dari pewaris almarhum AMAQ MUSTIRAH yang berhak atas obyek sengketa sesuai dengan bagian masing-masing sesuai hukum Islam yang berlaku/Hukum Farait;
10. Menetapkan bagian warisan ahli waris yang berhak dari pewaris (UTI) atas pembagiannya dari pewaris AMAQ MUSTIRAH;
11. Menetapkan bagian warisan ahli waris yang berhak dari pewaris (KADEK) atas pembagiannya dari pewaris AMAQ MUSTIRAH;
12. Menetapkan bagian warisan ahli waris yang berhak dari pewaris (AWEH) atas pembagiannya dari pewaris AMAQ MUSTIRAH;
13. Menetapkan bagian warisan ahli waris yang berhak dari pewaris (OCONG alias H. RUSNI) atas pembagiannya dari pewaris AMAQ MUSTIRAH;
14. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat baik sertipikat dan akta autentik lainnya ataupun surat-surat dibawah tangan yang tercatat atas nama para Tergugat atau pihak lainnya atas objek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
15. Menghukum para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat sesuai dengan hak bagian masing-masing dalam kedaan kosong tanpa syarat dan ikatan apapun dengan pihak lainnya, bila perlu pelaksanannya dengan bantuan aparat Negara RI (POLRI);
16. Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini;
17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng;
18. Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
|