Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
532/Pdt.G/2024/PA.Pra Jefrey Prank Smith bin Frank Smith Dwi Novia Ariani binti Sudarmaji Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 532/Pdt.G/2024/PA.Pra
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jefrey Prank Smith bin Frank Smith
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denma Bachrul Allam Khotib, S.HJefrey Prank Smith bin Frank Smith
Tergugat
NoNama
1Dwi Novia Ariani binti Sudarmaji
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. MUHAMAD IKBAL, S.HDwi Novia Ariani binti Sudarmaji
Petitum

DALAM PROVISIONIL :
1.    Menyatakan hukum sah dan berharga seluruh Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini; ------------------------
2.    Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02364, Surat Ukur No. 2299/Kuta/2019 dengan luas + 2.034 m2 (dua ribu tiga puluh empat meter persegi) tercatat atas nama DWI NOVIA ARIANI (Tergugat) beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Kuta Heights Plot 1, Dusun Sekar Kuning, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB; -----------------------------------

DALAM POKOK PERKARA :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------------
2.    Menyatakan hukum bahwa uang sebesar Rp. 4.500.000.000,- (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang merupakan hasil penjualan rumah pribadi Penggugat di Brisbane Australia yang digunakan untuk membeli tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02364, Surat Ukur No. 2299/Kuta/2019 dengan luas + 2.034 m2 (dua ribu tiga puluh empat meter persegi) tercatat atas nama DWI NOVIA ARIANI (Tergugat) yang terletak di Kuta Heights Plot 1, Dusun Sekar Kuning, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB serta bangunan yang berdiri di atasnya adalah HARTA BAWAAN PENGGUGAT; --------------------------------------------------------
3.    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan HARTA BAWAAN milik Penggugat kepada Penggugat berupa sejumlah uang sebesar Rp. 4.500.000.000,- (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang merupakan hasil penjualan rumah pribadi Penggugat di Brisbane Australia yang digunakan untuk membeli tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02364, Surat Ukur No. 2299/Kuta/2019 dengan luas + 2.034 m2 (dua ribu tiga puluh empat meter persegi) tercatat atas nama DWI NOVIA ARIANI (Tergugat) yang terletak di Kuta Heights Plot 1, Dusun Sekar Kuning, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB secara seketika dan sekaligus (uitvoerbaar bij voorrad); ----------------------------
4.    Menghukum Tergugat bilamana Tergugat tidak sanggup untuk menyerahkan HARTA BAWAAN milik Penggugat kepada Penggugat berupa sejumlah uang sebesar Rp. 4.500.000.000,- (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang merupakan hasil penjualan rumah pribadi Penggugat di Brisbane Australia yang digunakan untuk membeli tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02364, Surat Ukur No. 2299/Kuta/2019 dengan luas + 2.034 m2 (dua ribu tiga puluh empat meter persegi) tercatat atas nama DWI NOVIA ARIANI (Tergugat) yang terletak di Kuta Heights Plot 1, Dusun Sekar Kuning, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, maka akan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara atau pejabat yang berwenang untuk menjual secara lelang dan hasil penjualannya diberikan sepenuhnya 100% (seratus persen) kepada Penggugat sebagai HARTA BAWAAN PENGGUGAT;
5.    Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain maka Penggugat mohon agar Pengadilan Agama Praya Menyatakan hukum sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02364, Surat Ukur No. 2299/Kuta/2019 dengan luas +2.034 m2 (dua ribu tiga puluh empat meter persegi) tercatat atas nama DWI NOVIA ARIANI (Tergugat) yang terletak di Kuta Heights Plot 1, Dusun Sekar Kuning, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB serta bangunan yang berdiri di atasnya adalah HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN; --------------------------------------------------
6.    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) dari sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02364, Surat Ukur No. 2299/Kuta/2019 dengan luas +2.034 m2(dua ribu tiga puluh empat meter persegi) tercatat atas nama DWI NOVIA ARIANI (Tergugat) yang terletak di Kuta Heights Plot 1, Dusun Sekar Kuning, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB kepada Penggugat secara serta merta, atau bilamana Tergugat tidak mau menyerahkan kepada Penggugat maka akan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara atau pejabat yang berwenang untuk menjual secara lelang dan hasil penjualannya diberikan 1/2 (seperdua) kepada Penggugat;
7.    Menghukum Tergugat bilamana ternyata Tergugat telah menjual objek perkara sebelum terjadinya putusan dalam perkara ini untuk menyerahkan hak Penggugat 100% (sepenuhnya) yaitu berupa sejumlah uang sebesar Rp. 4.500.000.000,- (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang digunakan untuk membeli sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02364, Surat Ukur No. 2299/Kuta/2019 dengan luas + 2.034 m2(dua ribu tiga puluh empat meter persegi) tercatat atas nama DWI NOVIA ARIANI (Tergugat) yang terletak di Kuta Heights Plot 1, Dusun Sekar Kuning, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB beserta bangunan rumah/villa yang dibangun di atasnya bilamana ditetapkan dan diputus sebagai Harta Bawaan Penggugat, atau setidak-tidaknya 1/2 (seperdua) dari nilai sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02364, Surat Ukur No. 2299/Kuta/2019 dengan luas + 2.034 m2 (dua ribu tiga puluh empat meter persegi) tercatat atas nama DWI NOVIA ARIANI (Tergugat) yang terletak di Kuta Heights Plot 1, Dusun Sekar Kuning, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB beserta bangunan rumah/villa yang dibangun di atasnya bilamana ditetapkan dan diputus sebagai Harta Bersama Dalam Perkawinan kepada Penggugat; ------------
8.    Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta walau ada verzet, banding, atau kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorrad); -------
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
10.    Membebankan biaya perkara kepada Tergugat; -----------------------------------------------
Atau :
Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan hukum dan kepatutan (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak