Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
369/Pdt.G/2024/PA.Pra Sahnan bin Amaq Sahnan 1.Jamilah alias Inaq Caen binti Uti
2.Itah alias Inaq Roh binti Uti
3.Haji Darmawan bin Uti
4.Isah binti Uti
5.Deboh bin Uti
6.Hajjah Hadijah binti Uti
7.Ulut binti Uti
8.Yun bin Aweh
9.Seni binti Ocong alias H. Rusni
10.Otong bin Ocong alias H. Rusni
11.Supar bin Ocong alias H. Rusni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 369/Pdt.G/2024/PA.Pra
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sahnan bin Amaq Sahnan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Burhanuddin, S.H.Sahnan bin Amaq Sahnan
Tergugat
NoNama
1Jamilah alias Inaq Caen binti Uti
2Itah alias Inaq Roh binti Uti
3Haji Darmawan bin Uti
4Isah binti Uti
5Deboh bin Uti
6Hajjah Hadijah binti Uti
7Ulut binti Uti
8Yun bin Aweh
9Seni binti Ocong alias H. Rusni
10Otong bin Ocong alias H. Rusni
11Supar bin Ocong alias H. Rusni
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Praya;
3.    Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa AMAQ MUSTIRAH telah meninggal dunia pada tahun 1954 di Dusun Boyot, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah NTB dan meninggalkan ahli waris;
3.1.    UTI (anak laki-laki);
3.2.    KADEK (anak Perempuan);
3.3.    AWEH (anak laki-laki);
3.4.    OCONG alias H. RUSNI (anak laki-laki);
4.    Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa UTI (anak laki-laki) telah meninggal dunia pada tahun 2019 di Dusun Boyot, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah NTB dan meninggalkan ahli waris;
1.    JAMILAH alias INAQ CAEN (anak Perempuan) T-1;
2.    ITAH alias INAQ ROH (anak Perempuan) T-2;
3.    HAJI DARMAWAN (anak laki-laki) T-3;
4.    ISAH (anak Perempuan) T-4;
5.    DEBOH (anak laki-laki) T-5;
6.    HAJJAH HADIJAH (anak Perempuan) T-6;
7.    ULUT (anak Perempuan) T-7;
5.    Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa KADEK (anak Perempuan) telah meninggal dunia pada tahun 1967 di Dusun Boyot, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah NTB dan meninggalkan ahli waris;
5.1. SAHNAN (anak laki-laki) P;
5.2. SAKNAH (anak Perempuan) TT-1, namun pindah agama ke Agama Hindu;
6.     Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa AWEH (anak laki-laki) telah meninggal dunia pada tahun 1980 di Dusun Boyot, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah NTB dan meninggalkan ahli waris;
6.1.    YOK alias INAQ YUN (istri) TT-2;
6.2.    YUN (anak laki-laki) T-8;
7.    Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa OCONG alias H. RUSNI (anak laki-laki) telah meninggal dunia pada tahun 2016 di Dusn Boyot, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah NTB dan meninggalkan ahli waris;
7.1.    INAQ SENI (istri) TT-3;
7.2.    SENI (anak Perempuan) T-9;
7.3.    OTONG (anak laki-laki) T-10;
7.4.    SUPAR (anak laki-laki) T-11;
8.    Menetapkan harta peninggalan/warisan almarhum AMAQ MUSTIRAH yang belum dibagi waris kepada semua ahli warisnya yang berhak sebagai berikut;
8.1.    Tanah Sawah seluas + 9000 M2/ 90 are yang terletak di Dusun Boyot, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah NTB dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara     : Tanah sawahnya H. Rajab
Sebelah Selatan    : Tanah sawahnya H. Hairudin
Sebelah Timur    : obyek 8.2 (pekarangan)
Sebelah Barat    : Sawahnya Inaq Atam
8.2.    Tanah Pekarangan seluas + 1000 M2/ 10 are yang terletak di Dusun Boyot, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah NTB dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara     : Tanah kebunnya Karim
Sebelah Selatan    : Rumahnya Asan
Sebelah Timur    : Kebunnya Amaq Rajab
Sebelah Barat    : Obyek 8.1 (sawah)
8.3.    Tanah sawah seluas + 2500 M2/ 25 are yang terletak di Montong Kerek, Dusun Sugi, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah NTB dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara     : Jalan Desa
Sebelah Selatan    : Tanah Sawahnya H. Moh Amin
Sebelah Timur    : Rumahnya Amaq Serun/Dusun Sugi
Sebelah Barat    : Tanah Sawahnya Rusni
8.4.    Tanah sawah seluas +5000 M2/ 50 are yang terletak di Anyar, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah NTB dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara     : Tanah sawahnya Amaq Sakmah dan Wahyu
Sebelah Selatan    : Tanah sawahnya UDI
Sebelah Timur    : Tanah sawahnya H. Muhsinin
Sebelah Barat    : Tanah sawahnya Nasih
9.    Menetapkan hukum bagian masing-masing ahli waris dari pewaris almarhum AMAQ MUSTIRAH yang berhak atas obyek sengketa sesuai dengan bagian masing-masing sesuai hukum Islam yang berlaku/Hukum Farait;
10.    Menetapkan bagian warisan ahli waris yang berhak dari pewaris (UTI) atas pembagiannya dari pewaris AMAQ MUSTIRAH;
11.    Menetapkan bagian warisan ahli waris yang berhak dari pewaris (KADEK) atas pembagiannya dari pewaris AMAQ MUSTIRAH;
12.    Menetapkan bagian warisan ahli waris yang berhak dari pewaris (AWEH) atas pembagiannya dari pewaris AMAQ MUSTIRAH;
13.    Menetapkan bagian warisan ahli waris yang berhak dari pewaris (OCONG alias H. RUSNI) atas pembagiannya dari pewaris AMAQ MUSTIRAH;
14.    Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat baik sertipikat dan akta autentik lainnya ataupun surat-surat dibawah tangan yang tercatat atas nama para Tergugat atau pihak lainnya atas objek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
15.    Menghukum para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat sesuai dengan hak bagian masing-masing dalam kedaan kosong tanpa syarat dan ikatan apapun dengan pihak lainnya, bila perlu pelaksanannya dengan bantuan aparat Negara RI (POLRI);
16.    Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini;
17.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng;  
18.    Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak