Petitum |
1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
2. Menyatakan hokum harta bersama (Gono-Gini) antara Penggugat dan Tergugat berupa :
a. 2 rumah, masing-masing di antaranya sebagai berikut:
- 1 rumah terletak di Langko Gading, Desa Langko, Kecamatan Janepria, Kabupaten Lombok Tengah, dengan Luas ± 1 are. Dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Barat : Tanah milik Ismanto
• Sebelah Timur : Tanah milik H. Munasir
• Sebelah Selatan : Tanah milik Mahrudin
• Sebelah Utara : Gang
- 1 rumah yang terletak di Langko Gading, Desa Langko, Kecamatan Janepria, Kabupaten Lombok Tengah, dengan Luas ± 1 are. Dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Barat : Jalan
• Sebelah Timur : Tanah milik Alim
• Sebelah Selatan : Gang
• Sebelah Utara : Tanah milik Maspan
b. Sawah seluas 45 are yang terletak di Bagek Tengak, Desa Loang Make, Kecamatan Janeprie Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Barat : Tanah milik Saefullah
• Sebelah Timur : Tanah milik Amaq Sarinah
• Sebelah Selatan : Tanah milik Musa
• Sebelah Utara : Tanah milik Tuan Muhur
c. Tanah seluas 27,5 are yang terletak di Bagek Bais, Desa Lang Make Kecamatan Janepria Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Barat : Tanah milik Inaq Sapiah
• Sebelah Timur : Tanah milik Orang Londer
• Sebelah Selatan : Tanah milik Orang Liung
• Sebelah Utara : Tanah milik Satar
d. 1 Unit mobil pick up Carry 1,5
e. Tabungan di Koperasi SMPN 1 Praya Timur
f. Arisan di TK janapria senilai Rp 39.000.000
g. Piutang antara lain:
- Dengan Santi senilai Rp. 37.000.000
- Dengan Zarkasi senilai Rp. 11.500.000
- Dengan H.M Nasir senilaiRp. 15.000.000
- Dengan Junaidi senilai Rp. 12.000.000
- Dengan Murzan isenilai Rp. 15.000.000
- Dengan Dr. Indra senilai Rp. 10.000.000
Adalah sebagai Harta Bersama;
3. Menyatakan hokum Penggugat dan Tergugat mendapat setengah bagian dari seluruh harta bersama (Gono-Gini) dengan pembagian setengah untuk Penggugat dan setengahnya untuk Tergugat;
4. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan pembagian harta Bersama tersebut pada Penggugat bila perlu dengan bantuan Kepolisian RI;
5. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan terhadap harta bersama (Gono-Gini) sebagaimana tersebut dalam petitum 2;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
7. Atau mohon putusan lain yang adil menurut hukum;
|