Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
623/Pdt.G/2024/PA.Pra 1.Rabitah binti Amaq Rabitah
2.Amni binti Amaq Rabitah
3.Manirah binti Amaq Rabitah
4.Raminah binti Amaq Daftar
5.Dedy Sumayadi bin Amaq Daftar
6.Sahril Hadi bin Amaq Daftar
1.Muhammad Amin bin Amaq Rabitah
2.Sahban bin Muhammad Amin
3.Ramli bin Daftar
4.Sumaini binti Amaq Daftar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 623/Pdt.G/2024/PA.Pra
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rabitah binti Amaq Rabitah
2Amni binti Amaq Rabitah
3Manirah binti Amaq Rabitah
4Raminah binti Amaq Daftar
5Dedy Sumayadi bin Amaq Daftar
6Sahril Hadi bin Amaq Daftar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Totok Sugiarto, S.H.Amni binti Amaq Rabitah
2Totok Sugiarto, S.H.Rabitah binti Amaq Rabitah
3Totok Sugiarto, S.H.Manirah binti Amaq Rabitah
4Totok Sugiarto, S.H.Raminah binti Amaq Daftar
5Totok Sugiarto, S.H.Dedy Sumayadi bin Amaq Daftar
6Totok Sugiarto, S.H.Sahril Hadi bin Amaq Daftar
Tergugat
NoNama
1Muhammad Amin bin Amaq Rabitah
2Sahban bin Muhammad Amin
3Ramli bin Daftar
4Sumaini binti Amaq Daftar
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan menurut hukum telah meninggal dunia ;
2.1. Amaq Rabitah Telah meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 2007
2.2. Inaq Rabitah Telah meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 1985
2.3. Ramisah Telah meninggal dunia pada tanggal 13 Juni 2019
3. Menetapkan menurut hukum ahli waris dari Alm. Amaq Rabitah Yaitu;
3.1. RABITAH Binti AMAQ RABITAH 
3.2. RAMISAH Binti AMAQ RABITAH
3.3. MUHAMMAD AMIN Bin AMAQ RABITAH 
3.4. AMNI Binti AMAQ RABITAH 
3.5. MANIRAH Binti AMAQ RABITAH 
4. Menetapkan menurut hukum Ahli Waris Pengganti dari Almh. RAMISAH Yaitu;
4.1. DAFTAR (SUAMI)
4.2. RAMLI Bin DAFTAR 
4.3. RAMINAH Binti DAFTAR 
4.4. SUMAINI Binti DAFTAR 
4.5. DEDY SUMAYADI Bin DAFTAR 
4.6. SAHRIL HADI Bin DAFTAR 
5. Menetapkan menurut hukum tanah objek sengketa angka 3 point 3.1 dan 3.2 adalah warisan dari Alm. Amaq Rabitah yang belum pernah di bagi waris.
6. Menetapkan menurut hukum bagian masing-masing Ahliwaris dan Ahli Waris Penganti atas Harta Warisan/Peninggalan Alm.  Amaq Rabitah sesuai dengan Syari’at Islam/Fara’id atau perundang-undangan yang berlaku ;
7. Menyatakan Hukum  Para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk menyerahkan tanah milik Alm. Amaq Rabitah kepada semua Ahli waris dan Ahli Waris Pengganti dari Alm. Amaq Rabitah yaitu Para Penggugat dan Para Tergugat ;
8. Menyatakan hukum tidak berlaku dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum segala bentuk surat menyurat baik Surat Pernyataan, Surat Hibah, Akte Jual Beli, Sertipikat, SPPT dan pihak ketiga atau siapapun yang menimbulkan hak baru atas Obyek Sengketa yang merupakan Harta Warisan/Peninggalan Almh. Mahri yang belum pernah dibagi waris tersebut ;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sesuai posita angka 9 (Sembilan) yaitu :
- Kerugian Materiel sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
10. Mehukum Para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 150.000,-  (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya kepada Para Penggugat; apabila ternyata Tergugat lali melaksanakan isi putusan yang berkekuatan huku tetap;
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag) terhadap Objek Sengketa waris;
12. Menyatakan hukum penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat adalah penguasaan,  penggarapan yang tidah sah, dan bertentangan dengan hukum;
13. Menghukum kepada Para Tergugat, dan Para Turut Tergugat dan/atau siapapun yang menguasai tanah objek sengketa waris serta yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Ahliwaris sesuai dengan bagiannya masing-masing dalam keadaan kosong bila ada bangunan diatasnya untuk dirobohkan diratakan dengan tanah tanpa syarat dan ikatan apapun jika tidak bisa dibagi in natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan komposisi bagian masing-masing Ahli waris, bila perlu dengan bantuan Polri/TNI;
14. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR :
- Dan jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak