Petitum |
DALAM PROVISI
- Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1241/K/AG/2023 Tertanggal 15 Deseber 2023 Jo putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 73/Pdt.G/2023/PTA.MTR tertanggal 26 Juni tahun 2023 bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijah 1444 H, Jo Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 276/PDT.G/2022/PA.Pra tertanggal 21 Maret tahun 2023
DALAM POKOK PERKARA
1 Mengabulakan perlawanan pelawan Seluruhnya ;
2 Menyatakan hukum pelawan adalah pelawan yang baik dan benar
3 Menyatakan hukum tanah obyek sengketa merupakan hak milik dari pelawan seluas + 3.000 M2 atau sama dengan 30 are terletak Dusun Pejeruk, Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Dengan Batas – Batas Sebagai Berikut:
- Sebelah Utara : Tanah H. Muhtar
- Sebelah Selatan : Tanah Gemuh
- Sebelah Timur : Tanah Diwat
- Sebelah Barat : Tanah Tomong ( hasil pemberian dari perdamaian
antara Pelawan dan para turut terlawan)
4 Menyatakan hukum sah penyelesaian permasalahan waris mal waris melalui perdamaian secara sukarela dan kekelurgaan antara pelawan, turut terlawan 1 s/d 6 dengan terlawan pada tahun 2018 dikantor kepala Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah
5 Menyatakan hukum Tidak ada lagi permasalahan waris mal waris antara pelawan , turut terlawan 1 s/d 6 dengan terlawan karena telah diselesaikan secara sukarela dan kekelurgaan antara pelawan, turut terlawan 1 s/d 6 dengan terlawan pada tahun 2018 dikantor kepala Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah
6 Menyatakan Hukum Tanah Seluas 1.939 M2 Terletak di Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Tercatat Dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01210 Atas Nama Tomong Merupakan Tanah hak milik terlawan Yang diperoleh dari pemberian pelawan dan turut terlawan 1 s/d 6 Untuk Menyelesaiakan Permasalahan Waris- mal waris Antara pelawan, turut terlawan 1 s/d 6 dan terlawan dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Bahar dan sandar
- Sebelah Selatan : Tanah H. muhtar
- Sebelah Timur : Tanah Gemuh
- Sebelah Barat : Embung (yang dikuasai oleh para penggugat dan
Turut Tergugat)
7 Menyatakan hukum sah segala surat- surat yang timbul diatas tanah obyek sengketa maupun diatas tanah bagian masing-masing pelawan, terlawan serta para turut terlawan setelah dilaksanakanya penyelesaian permasalahan waris mal waris melalui perdamaian secara sukarela dan kekelurgaan antara pelawan, turut terlawan 1 s/d 6 dengan terlawan pada tahun 2018 dikantor kepala Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah
8 Menyatakan hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1241/K/AG/2023 Tertanggal 15 Deseber 2023 Jo putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 73/Pdt.G/2023/PTA.MTR tertanggal 26 Juni tahun 2023 bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijah 1444 H, Jo Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 276/PDT.G/2022/PA.Pra tertanggal 21 Maret tahun 2023 tidak dapat dilaksanakan ( non exkutable)
9 Menghukum terlawan untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono )
|